Jumat, 16 Desember 2016

HUKUM BERMALAS-MALASAN UNTUK MELAKUKAN SEBAGIAN KEWAJIBAN

“Apakah hukum seseorang yang mentauhidkan Allah Ta’ala akan tetapi ia bermalas-malasan untuk melakukan sebagian kewajiban?”

Jawab :
Ini menjadi pengurang keimanan, dan seperti inilah siapapun yang melakukan kemaksiatan, imannya berkurang menurut Ahlu Sunnah wa Al-Jama’ah; karena, mereka berkata bahwa iman adalah perkataan, perbuatan, dan aqidah yang bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan maksiat. Sebagai contohnya adalah : meninggalkan puasa Ramadhan tanpa udzur, maka ini adalah maksiat besar yang mengurangi iman dan melemahkannya, dan sebagian ulama mengkafirkan orang ini karena itu.

Tetapi, yang shahih : Bahwasanya ia tidak kafir karena itu selama ia masih mengakui kewajibannya, tetapi dia berbuka selama beberapa hari karena berlonggar-longgar adan malas. Dan seperti inilah seandainya ia mengakhirkan zakat dari waktunya karena berlonggar-longgar atau tidak mengeluarkannya maka ini adalah maksiat besar dan kelemahan iman, dan sebagian ulama mengkafirkannya karena meninggalkannya, dan seperti inilah seandainya ia memutuskan tali silaturahmi atau durhaka kepada kedua orangtuanya. Dan ini merupakan kekurangan dan kelemahan pada iman, dan juga pada kemaksiatan yang lainnya.

Adapun meninggalkan shalat, maka ini membatalkan iman dan menyebabkan murtad walaupun ia tidak menolak wajibnya berdasarkan yang paling shahih; dari hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: “ Pokok setiap perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: “Perjanjian antara kita dan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat. Maka, barangsiapa meninggalkannya, maka ia benar-benar kafir.” Dan di hadits-hadits lain yang menunjukkan hal tersebut.

Sumber : http://www.binbaz.org.sa/fatawa/10 Hukm At-Takaasul 'An Ba'dil Waajibaat

Penerjemah : Raihan Syawwary (Santri ALBINAA Islamic Boarding School)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar